RCTI (PT Rajawali Citra Televisi Indonesia) merupakan stasiun televisi swasta pertama di Indonesia.
Berdiri pada tanggal 21 Agustus 1987, televisi ini mulai mengudara pada Agustus 1989. RCTI dengan cepat menjadi televisi swasta terbesar karena fasilitasi bisnis dari keluarga Cendana (Soeharto) di masa Orde Baru. Stasiun ini, bukan kebetulan, dimiliki dan dipimpin oleh Bambang Trihatmojo, anak ketiga Presiden berkuasa saat itu. Hingga saat ini, RCTI masih merupakan televisi nomor satu di Indonesia dalam hal perolehan iklan dan jumlah audiens. AGB Nielsen mengemukakan bahwa audience share RCTI sebesar 20%. Data menunjukkan bahwa kepemilikan televisi di Indonesia sekarang ini mencapai 59 rumah tangga yang berarti sekitar 231 juta penonton. Ini merupakan kue ekonomi yang sangat besar (Bill Guerin, 2005).
Televisi kedua adalah Global TV (70% saham).
Televisi ini didirikan pada tahun 1999 tetapi baru mengudara pada Oktober 2001. Dengan target audiens kaum muda, Global TV merupakan televisi lokal dengan isi program-program musik dari MTV Asia (Music Television), sebuah perusahaan televisi kabel dari Viacom. Program ini mulai disiarkan tahun 2006. Selain dengan MTV, Global TV juga menjalin kerjasama dengan Nickelodeon. Global TV mendapatkan lisensi ekslusif untuk program-program dari MTV, VH1 dan Nickelodeon.
Televisi ketiga adalah TPI (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia),
yang didirikan pada tahun 1991 oleh anak tertua Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana. Televisi ini diakuisisi oleh MNC pada tahun 2006 dengan kepemilikan saham mencapai 75%. Pendapatan bersih selama 9 bulan pertama di tahun 2007 meningkat 51% dari nilai tahun lalu, mencapai 326 miliar rupiah atau sekira $51 juta. Total pendapatan kotor naik 51% menjadi 2,2 triliun rupiah atau sekira $350 juta.
IMAGINE
Sabtu, 05 April 2008
SEJARAH PRODUKSI FILM DI CHINA
Diposting oleh DAVID ARCHULETA FANS di 00.06 0 komentar
Jumat, 04 April 2008
Profesianal Film Indonesia
Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dan reklame film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan atau lainnya.
Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film, baik yang berbentuk trailer, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya. Tanda Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor.
Tanda Tidak Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh Lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perfilman.
Untuk melakukan penyensoran film dan reklame film, Pemerintah membentuk Lembaga Sensor Film, disingkat LSF.
LSF mempunyai fungsi sebagai berikut :
-melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia;
-memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia;
- memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan kearah pengembangan perfilman di Indonesia.
Fungsi LSF sebagaimana dimaksud dalam ayat l, merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di Indonesia.
Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
Diposting oleh DAVID ARCHULETA FANS di 23.54 0 komentar