Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dan reklame film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan atau lainnya.
Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film, baik yang berbentuk trailer, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya. Tanda Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor.
Tanda Tidak Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh Lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perfilman.
Untuk melakukan penyensoran film dan reklame film, Pemerintah membentuk Lembaga Sensor Film, disingkat LSF.
LSF mempunyai fungsi sebagai berikut :
-melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia;
-memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia;
- memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan kearah pengembangan perfilman di Indonesia.
Fungsi LSF sebagaimana dimaksud dalam ayat l, merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di Indonesia.
Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
IMAGINE
Jumat, 04 April 2008
Profesianal Film Indonesia
Diposting oleh DAVID ARCHULETA FANS di 23.54
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar